, ,

UPTD PPRD Mamuju Tengah Sosialisasikan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ke Sejumlah Perusahaan di Mateng

by -438 Views

News Mamuju – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD) Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah kepada puluhan perusahaan di wilayah Kecamatan Tobadak dan sekitarnya.

UPTD PPRD Mamuju Tengah Sosialisasikan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ke Sejumlah  Perusahaan di Mateng – Sulbar Online
UPTD PPRD Mamuju Tengah Sosialisasikan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ke Sejumlah Perusahaan di Mateng

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan tambang, perkebunan, jasa konstruksi, serta perhotelan. Tujuannya adalah memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai kewajiban pajak daerah, pelaporan keuangan, serta mekanisme pembayaran pajak berbasis elektronik.

Baca Juga : BPBD Sulbar Dukung Penuh Pembentukan Koperasi ASN Panca Daya

“Kami ingin memastikan setiap badan usaha memahami ketentuan terbaru dalam Pergub 27 Tahun 2025. Ini penting untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak daerah,” ujar Kepala UPTD PPRD Mamuju Tengah, Muhammad Syahrir, Jumat (10/10/2025).


Dorong Kepatuhan Pajak dan Retribusi

Dalam peraturan baru tersebut, pemerintah provinsi menegaskan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pergub 27 Tahun 2025 juga mengatur secara lebih rinci mengenai tata cara pelaporan pajak, penyesuaian tarif, serta sanksi administratif bagi wajib pajak yang lalai. Dengan sistem digitalisasi yang terintegrasi, proses pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi resmi Bapenda Sulbar.

“Dengan regulasi ini, kami berharap tidak ada lagi keterlambatan atau kekeliruan dalam pelaporan pajak perusahaan. Semua data akan terekam secara real-time,” jelas Syahrir.


Antusiasme dan Komitmen dari Dunia Usaha

Para perwakilan perusahaan yang hadir menyambut positif kegiatan sosialisasi tersebut. Mereka menganggap regulasi baru ini sebagai langkah maju dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi langkah UPTD PPRD Mateng yang aktif memberikan sosialisasi. Dengan penjelasan langsung seperti ini, perusahaan bisa lebih patuh dan menghindari kesalahan administratif,” ujar Andi Rifaldi, perwakilan dari PT Mitra Sawit Sejahtera.

Beberapa perusahaan juga menyampaikan masukan terkait kemudahan akses sistem pelaporan daring dan kesiapan infrastruktur digital di daerah terpencil.


Pemkab Mateng Siap Dukung Implementasi Pergub

Sementara itu, perwakilan Pemkab Mamuju Tengah yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung implementasi Pergub secara menyeluruh.

“Pemkab Mamuju Tengah mendukung penuh upaya peningkatan PAD melalui kebijakan yang jelas dan terukur. Kami berharap dunia usaha ikut berpartisipasi aktif,” kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mateng, Ir. Rahman Taufik.

Ia menambahkan, ke depan pemerintah akan menggelar kegiatan serupa di tingkat kecamatan agar pemahaman masyarakat dan pelaku usaha semakin luas.


Penutup

Melalui sosialisasi Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ini, UPTD PPRD Mamuju Tengah berharap terbangun kesadaran kolektif bahwa pajak dan retribusi daerah adalah pilar penting pembangunan. Kepatuhan perusahaan dan partisipasi aktif pelaku usaha akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.