News Mamuju – Polresta Mamuju telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait keributan antar suporter yang terjadi di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju, Selasa (12/8/2025) sore. Kedua tersangka diidentifikasi sebagai MA (19) dan AF (17), warga Desa Kasambang, Tapalang. Namun, hanya satu dari mereka yang ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan kedua penetapan tersangka ini. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Baca Juga : BI imbau warga Sulut waspadai peredaran uang palsu
Detail Penanganan Tersangka
Masih di bawah umur, AF (17) tidak dilakukan penahanan sebagaimana aturan perlindungan anak. Sementara itu, MA (19) ditahan dan dibawa ke Rutan Polresta Mamuju.
Dugaan Tindak Kejahatan
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang sempat mengganggu ketertiban umum.
Kericuhan yang Didahuluinya
Insiden keributan bermula setelah pertandingan sepak bola antar tim lokal di Lapangan Bahagia yang memanas karena adu penalti — memicu emosi suporter kedua kubu. Hingga akhirnya terjadilah bentrok antar warga, menyebabkan tiga orang warga Kuridi terluka dan mendapat perawatan di Puskesmas Tapalang.
Tegas dan Pro-Sportivitas
AKP Agustinus Pigay menegaskan, tindak anarkis dalam kegiatan olahraga tidak akan ditoleransi. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan untuk memberikan efek deteren bagi pelaku dan menjaga kondusivitas komunitas.
Imbauan untuk Komunitas Suporter
Polresta Mamuju juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat — khususnya suporter sepak bola — agar selalu menjaga sportivitas dan ketertiban saat dalam maupun sekitar pertandingan. Upaya bersama ini penting agar demonstrasi semangat di lapangan tidak berubah menjadi potensi konflik.
Penutup
Penetapan dua tersangka dalam keributan suporter Tapalang mencerminkan langkah penegakan hukum yang tegas dan proporsional oleh Polresta Mamuju. Dengan MA ditahan sementara AF sebagai anak di bawah umur mendapatkan perlakuan berbeda, penanganan kasus ini berharap memberikan pelajaran bagi masyarakat soal pentingnya kedewasaan dan kontrol emosi dalam konteks olahraga. Semua pihak diimbau tetap mengedepankan sportivitas demi keamanan bersama.








