News Mamuju — Ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju kini terancam diberhentikan. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menegaskan batas akhir masa kerja tenaga non-ASN di instansi pemerintah pada akhir tahun 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, Hendra Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh tenaga non-ASN di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca Juga : TPST Obat Sampah Jalin Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, Beri Perlindungan Bagi Pekerja Pengolahan Sampah
“Kami sudah menerima surat edaran dari pemerintah pusat tentang penghapusan tenaga non-ASN. Saat ini sedang dilakukan verifikasi dan validasi data untuk menentukan posisi mereka ke depan,” ujar Hendra, Selasa (12/11/2025).
3.000 Pegawai Non-ASN Terdampak
Berdasarkan data awal, jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Mamuju mencapai sekitar 3.000 orang, mencakup tenaga administrasi, petugas kebersihan, hingga staf teknis di sekolah dan puskesmas. Pemerintah daerah mengaku kebijakan ini menjadi dilema karena sebagian besar tenaga non-ASN sudah bekerja puluhan tahun dan menjadi tulang punggung pelayanan publik.
“Kami sangat memahami keresahan para pegawai non-ASN. Banyak di antara mereka sudah lama mengabdi. Namun, aturan pusat bersifat wajib dan daerah harus menyesuaikan,” jelas Hendra.
Alternatif: PPPK dan Outsourcing
Pemkab Mamuju berupaya mencarikan solusi agar tenaga non-ASN tidak sepenuhnya kehilangan pekerjaan. Salah satunya melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sistem outsourcing untuk jabatan tertentu yang masih dibutuhkan.
“Untuk jabatan yang masih esensial seperti tenaga kesehatan dan guru, akan kami dorong untuk ikut seleksi PPPK. Sementara posisi pendukung akan disesuaikan dengan mekanisme jasa pihak ketiga,” tambahnya.
Harapan dan Kekhawatiran
Sejumlah tenaga non-ASN mengaku cemas menunggu kepastian status mereka. Nurhayati, staf administrasi di salah satu OPD, berharap pemerintah daerah bisa memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Kami hanya berharap ada kebijakan yang berpihak. Kalau diberhentikan begitu saja, banyak dari kami yang akan kehilangan sumber penghidupan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Mamuju memastikan akan berkoordinasi intensif dengan KemenPAN-RB untuk mencari solusi terbaik agar kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak menimbulkan gejolak sosial di daerah.
“Kami akan patuhi aturan, tapi juga berusaha agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” tegas Hendra.








