News Mamuju — Kepala Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menyatakan akan melaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah yang menyerang nama baiknya di media sosial. Langkah hukum tersebut rencananya akan diambil awal pekan depan, setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

Kades Bambu, Andi Hasanuddin, menegaskan bahwa informasi yang beredar di beberapa akun Facebook dan grup WhatsApp terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan gratifikasi proyek adalah tidak benar dan menyesatkan.
Baca Juga : Capaian Program CKG di Sulawesi Barat : Mamuju Tertinggi, Mamasa Perlu Diperkuat
Fitnah di Media Sosial Dinilai Sudah Melewati Batas
Dalam keterangannya, Andi Hasanuddin mengatakan pihaknya selama ini memilih diam karena ingin mengedepankan etika pemerintahan dan menjaga ketenangan masyarakat. Namun, karena tudingan yang disebar telah berdampak pada reputasinya, ia merasa perlu menempuh jalur hukum.
“Sudah terlalu jauh. Nama saya dan keluarga dicemarkan dengan tuduhan tanpa bukti. Saya akan tempuh jalur hukum agar jadi pelajaran bagi siapa pun yang menyebar fitnah,” tegasnya, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, tudingan tersebut disebarkan oleh oknum yang memiliki kepentingan pribadi menjelang pembahasan program pembangunan desa tahun anggaran 2026.
Konsultasi dengan Kuasa Hukum, Laporan Siap Diajukan
Kades Bambu mengaku telah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum untuk menyiapkan berkas laporan ke Polres Mamuju. Ia menegaskan langkah tersebut bukan bentuk dendam, melainkan upaya melindungi integritas pemerintahan desa.
“Bukti tangkapan layar sudah kami kumpulkan. Awal pekan depan kami akan resmi membuat laporan polisi. Ini bukan untuk membungkam kritik, tapi melawan fitnah,” tambahnya.
Pemdes Bambu Fokus Jalankan Program Desa
Meski diterpa isu, Andi Hasanuddin memastikan bahwa pemerintahan Desa Bambu tetap berjalan normal. Seluruh perangkat desa tetap fokus pada kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami tidak mau terpengaruh oleh isu. Pembangunan jalan tani dan program ketahanan pangan tetap berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Polres Mamuju Siap Terima Laporan Resmi
Sementara itu, pihak Polres Mamuju menyatakan siap menerima laporan resmi apabila Kades Bambu mengajukannya. Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Randi Satria menjelaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat diproses sesuai Undang-Undang ITE.
“Setiap warga negara berhak melapor jika merasa dirugikan oleh konten di media sosial. Kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur dan bukti yang dilampirkan,” ujarnya singkat.
Warga Harap Persoalan Diselesaikan Secara Bijak
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Bambu berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijak dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah warga. “Kami ingin desa tetap damai. Kalau ada masalah, sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin,” ujar Herman, tokoh pemuda setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai penyebar fitnah belum memberikan tanggapan resmi.








